Demak | Forum Kota – Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan. Misalnya preman.
Bila pelaku merupakan pejabat, aparatur sipil negara, atau penegak hukum, praktik pungli itu ditindak sesuai dengan aturan dalam badan pemerintahan. Misalnya kepolisian. Anggota polisi yang melakukan pungli ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Lalu apa hubungannya dengan judul di atas ?
Sebenarnya ini hanyalah masalah uang recehan dengan besaran antara dua ribu sampai lima ribu perak, dan uang sebesar itu tentunya sudah sangat biasa dikeluarkan oleh pengendara sepeda motor ataupun pengendara mobil yang memarkirkan kendaraannya.
Tapi masalahnya tidak sesederhana itu. Bukankah sekecil apapun pungutan, kalau itu illegal adalah Pungli yang memiliki ancaman hukuman cukup berat ?
Menurut Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), tempat parkir yang ada di lingkungan atau disediakan oleh kantor pemerintahan tidak termasuk sebagai objek pajak. Dengan merujuk UU PDRD tersebut, berarti Pungutan Biaya Parkir di Samsat Demak atau UPPD Bapenda Jateng di Demak, adalah ILEGAL.

Jahatnya Samsat Demak, untuk mengelabui pengendara bahwa Biaya Parkir tersebut Resmi, dibuatkanlah Karcis Parkir Dengan Logo Pemprop Jateng.
“Resmi pak, ini ada karcis nya”, ujar penjaga parkir pada Forum Kota 28/8.
Kepala UPPD Kabupaten Demak Ketika hendak dikonfirmasi tidak ada di tempat. Demikian hal nya Ketika penulis mendatangi Kantor Bapenda Jateng di Jalan Pemuda Semarang, tidak ada pihak Humas ataupun PPID yang bisa ditemui.
“SOP nya harus janjian dulu pak, kalau mau ke Humas. Keperluannya apa, mau menanyakan apa, nanti saya sampaikan dulu”, ujar beberapa Satpam yang mendatangi penulis, silih berganti dengan pertanyaan yang sama.
Menurut Muhariadi Rahardjo, Pengamat Kebijakan Keuangan Daerah, yang juga pensiunan Auditor BPKP, pungutan seperti itu meskipun nominalnya kecil adalah perilaku koruptif, terlebih dengan memanipulasi Logo Pemprov Jateng, maka sebaiknya dilaporkan saja ke APH.
“Karena UPPD Demak adalah Instansi Tingkat Propinsi, sebaiknya laporkan saja ke Kejati. Tidak mungkin Gubernur Mengeluarkan Pergub Biaya Perparkiran di lingkungan instansi pemerintah, karena bertentangan dengan aturan di atas nya. Pegawai Bapenda itu gaji dan tunjangannya lebih tinggi dari ASN lainnya, kok masih saja tamak dengan mengutip uang parkir dari Wajib Pajak”, tandasnya. *** @GusBS









