Kementerian Komunikasi dan Digital atauKomdigimerespons tuntutan Komisi Informasi Pusat untuk mempercepat perubahan UU Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan akan membahas usulan tersebut bersama pihak pemerintah dan Komisi Informasi Pusat. Perubahan UU Keterbukaan Informasi Publik telah masuk dalam rencana pembahasan jangka menengah, meskipun jadwalnya kemungkinan baru akan terealisasi pada 2025 atau 2026.
“Kami belum menentukan strukturnya. Pasti kami akan berdiskusi nanti, tahun 2026 jika tidak salah,” kata Meutya saat diwawancarai di Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa percepatan revisi UU Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu poin utama dari hasil Rapat Kerja Teknis atau Rakernis ke-14 tahun 2025 yang diadakan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten.
Mereka berencana membentuk tim percepatan penyusunan kembali UU Keterbukaan Informasi Publik agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027, dengan komposisi tim terdiri dari Komisi Informasi Pusat dan Ketua Komisi Informasi Provinsi paling lambat November 2025.
Selain itu, Komisi Informasi rencananya akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Presiden Prabowo Subianto, serta pertemuan dengan pimpinan DPR paling cepat pada Juni 2026. Mereka juga akan memperkuat isu percepatan revisi.
Mengutip situs Portal Informasi Indonesia, Komisi Informasi Pusat (Komdigi) sedang menyusun perubahan UU Keterbukaan Informasi Publik. Penyempurnaan aturan ini dilakukan setelah lebih dari 15 tahun pelaksanaan UU KIP dianggap tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masa kini.
Kepala Informasi Publik di Direktorat Jenderal Komunikasi dan Media Komdigi Nursodik Gunarjo menjelaskan bahwa perubahan UU KIP bertujuan untuk menciptakan keterbukaan informasi publik yang mendukung transparansi serta partisipasi masyarakat secara bermakna.
“Beberapa isu yang telah ditemukan dalam penerapan UU KIP antara lain cakupan Badan Publik yang masih terbatas, tidak adanya standar jelas dalam proses uji konsekuensi, serta meningkatnya permintaan informasi yang tidak didasari niat baik (permintaan yang bersifat mengganggu),” ujar Nursodik dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa di Bandung, Selasa (24/6), dilaporkan oleh Portal Informasi Indonesia.
Dalam perubahan UU Keterbukaan Informasi Publik, data mengenai pengadaan barang dan jasa tetap harus diumumkan sebagai alat pertanggungjawaban publik. Namun, bila terdapat informasi yang termasuk dalam kategori pengecualian, maka harus terlebih dahulu melalui prosedur uji konsekuensi sesuai aturan hukum.









