Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ardhike Indah
, YOGYA –Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025.
Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.
Kuasa Hukum Nadiem, Dr Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa ada tujuh alasan yang menyebabkan penunjukan tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Ia menjelaskan, pertama, penentuan tersangka tidak diikuti dengan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Padahal, audit ini merupakan syarat wajib untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara yang merupakan salah satu persyaratan dari pemenuhan dua alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP sebagaimana diatur dalam Putusan MKRI Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar Dodi dalam keterangan resmi, Rabu (01/10/2025).
Kedua, BPKP dan Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2020–2022, di mana tidak ditemukan tanda-tanda kerugian keuangan negara akibat tindakan ilegal yang dilakukan Nadiem.
Laporan Keuangan Kemendikbud Ristek tahun 2019–2022 mendukung hasil ini dengan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketiga, penunjukan Nadiem sebagai tersangka memiliki kelemahan hukum karena dilakukan tanpa adanya paling sedikit dua bukti awal yang disertai dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP beserta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Surat Penetapan Tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan pada hari yang sama dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni tanggal 4 September 2025,” ujar Dodi.
Empat, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah dikeluarkan dan atau Nadiem hingga kini belum menerima surat tersebut.
Ini melanggar Pasal 109 KUHAP sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, menghilangkan peran pengawasan dari penuntut umum, serta menciptakan kesempatan untuk penyidikan yang tidak terkendali.
Kelima, Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 yang digunakan sebagai dasar penunjukan Nadiem sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 bukan merupakan istilah resmi dan tidak pernah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 maupun kebijakan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset.
Karena itu, tindakan yang dituduhkan kepada Nadiem bersifat abstrak, tidak teliti, dan melanggar haknya untuk mengetahui secara jelas tindakan yang disangkakan.
Keenam, penyertaan status Nadiem dalam Surat Penetapan Tersangka sebagai pegawai swasta tidak sesuai dan tidak jelas.
Nadiem pada periode 2019–2024 menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan KTP sebagai anggota Kabinet Kementerian.
Ketujuh, Nadiem memiliki identitas dan alamat yang jelas, serta selama ini bersikap kooperatif dan telah dihentikan kegiatannya sehingga tidak mungkin melarikan diri. Nadiem juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri, sehingga tidak memiliki akses maupun kemampuan untuk menghilangkan barang bukti.
“Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan yang digunakan sebagai dasar penahanan belum dapat dibuktikan secara objektif. Fakta-fakta ini juga perlu diketahui oleh masyarakat agar memastikan bahwa penerapan hukum dilakukan secara adil, terbuka, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dodi.(*)









