Siang di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, tiba-tiba memanas ketika sejumlah orang berpakaian preman mendatangi sebuah rumah kecil di ujung gang sempit. Dari dalam rumah tersebut, polisi menemukan 32 paket kecil narkoba jenis sabu, dua kantong plastik kosong, serta dua sendok plastik dari pipet. Dua penghuni rumah — seorang ayah berusia 51 tahun dan putrinya yang berusia 36 tahun — langsung ditahan tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu setelah menerima laporan dari masyarakat. Warga sekitar melaporkan adanya kegiatan yang mencurigakan yang diduga terkait dengan penggunaan narkotika di wilayah mereka. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum akhirnya bertindak cepat pada hari Sabtu (11/10) sekitar pukul 16.30 WITA.
Saat penggerebekan dilakukan, kedua tersangka terlihat kaget. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan paket narkoba yang disembunyikan di dalam kotak plastik di ruang tengah rumah. Barang bukti tersebut segera disita bersama alat-alat pendukung yang diduga digunakan untuk mengukur dan mengonsumsi narkoba. “Mereka tidak sempat kabur. Petugas telah memblokir semua jalur keluar rumah,” kata salah satu anggota tim di lokasi.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi terus-menerus untuk mengurangi peredaran narkotika di kota Palu. “Kami akan terus memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,” tegas AKP Usman dalam pernyataannya.
Polisi menilai kasus ini menarik karena melibatkan dua generasi dalam satu keluarga. Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal secara langsung. Barang tersebut, menurut pengakuan mereka, dibeli untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali dalam skala kecil kepada sejumlah pengguna di sekitar wilayah Silae. Polisi merasa kasus ini menarik karena melibatkan dua anggota keluarga dari generasi berbeda. Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu yang mereka miliki berasal dari seseorang yang tidak dikenal secara langsung. Menurut pengakuan mereka, barang tersebut dibeli untuk digunakan sendiri dan juga dijual dalam jumlah kecil kepada beberapa pengguna di sekitar area Silae. Petugas kepolisian menganggap kasus ini istimewa karena melibatkan dua generasi dalam satu keluarga. Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang yang tidak mereka kenal secara langsung. Mereka mengatakan bahwa barang tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri dan juga dijual kembali dalam skala kecil kepada sejumlah pengguna di sekitar kawasan Silae.
Namun, pihak kepolisian masih belum merasa puas dengan keterangan yang diberikan. Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan mengenai kemungkinan keterkaitan keduanya dengan jaringan peredaran yang lebih besar. “Kami menduga ada pihak lain yang menjadi pemasok tetap bagi mereka. Hal ini sedang kami selidiki,” tambah AKP Usman. Ia menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut.
Warga sekitar mengakui kaget terhadap penangkapan tersebut. Beberapa dari mereka mengenal keluarga itu sebagai penduduk lama yang dikenal tertutup. “Kami tidak pernah mencurigai sebelumnya. Rumah mereka memang jarang dikunjungi tamu, tetapi tidak menyangka ada hubungan dengan narkoba,” kata seorang tetangga yang tidak ingin disebut namanya.
Bagi pihak kepolisian, kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba kini tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu. Siapa saja, bahkan dalam lingkungan keluarga, bisa terlibat dalam bisnis ilegal tersebut. “Kami melihat pola yang berbeda: keluarga digunakan sebagai ‘perlindungan’ agar aktivitas mereka tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar seorang penyidik Satresnarkoba.
Saat ini, D dan N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Palu. Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman penjara paling sedikit lima tahun. Barang bukti juga sudah dikirim ke laboratorium forensik untuk pengujian lebih lanjut.
Di tengah meningkatnya kasus narkoba di Sulawesi Tengah, pihak kepolisian berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan masyarakat. “Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga kewajiban bersama,” ujar AKP Usman. Di sisi lain, proses hukum terhadap ayah dan anak tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.
