, JAKARTA — Kejaksaan Agung(Badannya) mengonfirmasi telah mengajukan larangan bepergian terhadap lima orang dalam kasus dugaankorupsi terkait pajak.
Lima individu tersebut ialah Ken Dwijugiasteadi, Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, serta Karl Layman.
“Betul, Kejaksaan Agung telah mengajukan pembekuan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang kepadaBisnis, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan, kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengurangan pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak antara tahun 2016 hingga 2020.
Diperkirakan, kasus ini diduga dilakukan oleh seseorang atau pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan pengurangan kewajiban pajak perusahaan atau wajib pajak pada tahun 2016-2020 oleh pihak tertentu/pegawai pajak,” tambahnya.
Di sisi lain, kelima individu tersebut merujuk pada mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi.
Victor Rachmat Hartono mengacu pada Direktur Utama (Dirut) PT Djarum. Selanjutnya, Karl Layman adalah auditor pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, Ning Dijah Prananingrum yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo sebagai konsultan pajak.
Dalam hal ini, kelima individu tersebut telah diizinkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Ia menyatakan bahwa pengajuan tersebut telah dilakukan oleh pihak Imigrasi.
“Benar, dan kita telah melaksanakannya sesuai dengan permintaan tersebut,” kata Agus saat dihubungi.
Selanjutnya, kelima orang tersebut dilarang mulai dari Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2025).
