Udang Indonesia Masih Bisa Diekspor ke AS

Berita59 Views

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa Indonesia masih mampu melakukan ekspor udang ke Amerika Serikat (AS), meskipun negara tersebut memberlakukan aturan impor yang lebih ketat melalui Import Alert (IA) 99-51 dan 99-52.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menjelaskan bahwa aturan Import Alert 99-51 dari US FDA hanya berlaku bagi PT BMS Cikande Serang serta termasuk dalam daftar merah, yang berarti produk perusahaan tersebut ditolak untuk masuk ke Amerika Serikat.

“Sementara Import Alert 99-52 bukan berarti penolakan, tetapi FDA hanya menambahkan persyaratan bagi barang yang masuk ke Amerika, yaitu sertifikat bebas kontaminasi Cesium 137, dan aturan ini hanya berlaku khusus untuk UPI (perusahaan perikanan-red) yang berada di Jawa dan Lampung,” ujar Ishartini dalam keterangannya, Sabtu (10/10).

Ishartini menambahkan, Peraturan Menteri Pertanian 99-52 tidak berlaku bagi UPI yang berada di luar Jawa dan Lampung, bahkan PT BMS yang berada di Medan masih diperbolehkan melakukan ekspor udang tanpa masuk dalam daftar merah.

“Ekspor udang ke Amerika Serikat yang berasal dari UPI di luar Jawa dan Lampung berlangsung normal,” kata Ishartini.

Berdasarkan data KKP, terdapat 41 UPI yang secara langsung terkena dampak dari aturan Import Alert 99-52, yaitu 35 UPI di Jawa dan 6 UPI di Lampung. Namun, semua tetap dapat melakukan ekspor ke Amerika Serikat selama melampirkan sertifikat bebas kontaminasi Cesium 137 yang dikeluarkan oleh Badan Mutu KKP sebagai Certifying Entity (CE) resmi yang diakui oleh US FDA.

“Kami telah mengajukan kepada US FDA untuk hanya menggunakan format Sertifikat Mutu (SMKHP-red) yang umum digunakan oleh pelaku usaha serta dilengkapi attestation hasil pengujian Cesium 137 agar lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Ia menyampaikan, sistem aplikasi SIAP MUTU akan langsung terhubung dengan sistem online FDA yang bernama ITACS (Import Trade Auxiliary Communication System) serta INSW agar mempercepat proses pemeriksaan bea cukai.

AS Mengakui KKP sebagai Lembaga Sertifikasi Resmi Udang Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini telah diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai Entitas Penyertifikasi (CE) resmi untuk ekspor udang dari Indonesia. Dengan pengakuan ini, produk udang yang dapat masuk ke pasar Amerika Serikat harus dilengkapi dengan Sertifikat Mutu yang dikeluarkan oleh KKP.

“KKP telah menerima pengakuan dari Pemerintah AS sebagai CE untuk udang Indonesia yang diekspor ke sana, sehingga agar dapat masuk ke Amerika Serikat, wajib menggunakan Sertifikat Mutu yang dikeluarkan oleh KKP khususnya untuk ekspor dari Jawa dan Lampung,” ujar Ishartini.

Ishartini mengatakan, KKP sebagai CE menjadi satu-satunya lembaga yang menerbitkan sertifikat mutu bebas kontaminasi Cesium 137 pada produk udang melalui berbagai kegiatan sertifikasi yang melibatkan otoritas nuklir Indonesia yaitu Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset & Inovasi Nasional atau BRIN.

Pengakuan KKP sebagai Entitas Sertifikasi oleh Pemerintah AS bersamaan dengan perayaan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka memperingati HUT ke-26 KKP.

Selanjutnya, KKP berkomitmen untuk terus mengembangkan sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Salah satu caranya adalah sebagai lembaga jaminan kualitas bagi produk perikanan Indonesia melalui berbagai kegiatan pemeriksaan, pengawasan serta pengendalian resmi sesuai dengan prinsip internasional dan dilakukan di setiap tahap rantai produksi perikanan hulu-hilir.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa dalam hal kualitas dan keamanan produk perikanan, KKP memiliki sistem pengawasan yang ketat sesuai dengan aturan internasional yang dikenal sebagai official control.

“Sistem ini sangat tangguh dan konsisten sejak 1994 setelah diakui oleh Uni Eropa, serta terbukti bahwa produk perikanan Indonesia diterima oleh 140 negara,” kata Trenggono.