Tok! DPR Sahkan Perubahan Kementerian BUMN Jadi Badan Pengatur, Larangan Rangkap Jabatan

Berita65 Views

JAKARTA, Kementerian BUMN secara resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN, setelah DPR menyetujui perubahan UU BUMN.

Rancangan UU ini menjadi dasar perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.

Di dalam Undang-Undang BUMN juga terdapat larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk menjabat sebagai komisaris atau direksi perusahaan milik negara secara bersamaan.

#bumn #uubumn #dpr

_

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian mengenai berita ini? Beri komentar di bawah ini!