Tambang ST Nickel Diduga Langgar Aturan, Surat Peringatan Pemprov Sultra Diabaikan

Berita44 Views

KENDARI KITA-Kemungkinan pelanggaran dalam kegiatan operasional pertambangan PT ST Nickel Resources mendapat perhatian.

Perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melanggar beberapa aturan dalam kegiatan pengangkutan biji nikel menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), yang terletak di Kelurahan Todonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Sementara itu, Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara yang berada di bawah koordinasi Dinas Perhubungan belum memberikan tindakan nyata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sultra melalui Sekretaris Daerah Asrun Lio telah mengeluarkan Surat Peringatan Resmi Nomor 500-11-1/3582 yang ditandatangani pada 8 Mei 2025.

Surat tersebut menyatakan bahwa PT ST Nickel Resources melanggar paling sedikit tiga dari empat belas ketentuan dalam Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional dengan Ketentuan Khusus.

Surat peringatan tersebut dikeluarkan berdasarkan saran dari Tim Terpadu dan tindak lanjut dari surat Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra dengan nomor PW 0201-Bb21/612 yang ditandatangani pada 5 Mei 2025.

Namun, setelah surat tersebut diterbitkan, kegiatan perusahaan justru dikatakan semakin meningkat.

Hasil penelitian lapangan yang dilakukan oleh jurnalis mengungkap paling sedikit tujuh pelanggaran serius yang hingga saat ini belum mendapatkan tindakan hukum, antara lain:

1. Kelebihan muatan: Truk mengangkut antara 12 hingga 17 ton bijih per trip, melebihi batas maksimum 8 ton.

2. Pengoperasian berlebihan: Menggunakan 80–130 truk setiap malam, padahal izin hanya memperbolehkan 50 unit.

3. BBM Subsidi: Kendaraan operasional memakai BBM yang didukung subsidi karena perusahaan tidak menyediakan tangki BBM untuk kebutuhan industri.

4. Tanpa Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP): Pihak ketiga yang melakukan pengangkutan dugaan tidak memiliki izin usaha jasa pertambangan.

5. Tanpa Alat Pemantau Berat: Pengangkutan dilakukan tanpa pengukuran beban, berisiko merusak jalan serta mengancam keselamatan pengguna jalan raya.

6. Armada Tanpa Nama Perusahaan: Truk tidak menunjukkan nama perusahaan sesuai ketentuan.

7. Tidak Ada Pembersihan Roda: Jalan menjadi licin, kotor, dan memperbesar potensi terjadinya kecelakaan.

Selain itu, beberapa truk perusahaan dilaporkan sering melewati jalur yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Alih-alih melewati jalur Abeli Dalam – Ranomeeto, kendaraan justru melintasi daerah padat seperti Puwatu, Mandonga, hingga Jembatan Teluk Kendari, yang tidak cocok untuk kendaraan besar pengangkut biji nikel.

Sumber yang tidak dikenal mengatakan, setelah surat peringatan dikeluarkan, kegiatan pengangkutan justru meningkat, bukan menurun.

“Sejak surat peringatan dikeluarkan, ST Nikel tetap beroperasi. Tidak pernah terhenti. Sudah empat kapal yang meninggalkan area setelah itu,” ujar sumber kepada awak media ini.

Pengamatan lapangan menunjukkan bahwa perusahaan kini mengoperasikan lebih dari 100 unit dump truck setiap hari, dengan beberapa di antaranya mengangkut bijih hingga 14 ton per trip.

“Jika mengikuti aturan 8 ton, kami mengalami kerugian. Tidak mendapatkan apa-apa,” ujar seorang sopir truk di daerah pertambangan tersebut.

Selain dugaan pelanggaran teknis, PT ST Nickel Resources juga dianggap kurang memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe yang dijabat oleh Febri Malaka menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan atau koordinasi dari perusahaan terkait penggunaan jalan kabupaten.

“Selama saya menjabat sebagai Plt Kadis, tidak pernah ada komunikasi dari pihak perusahaan terkait kegiatan mereka di Kecamatan Amonggedo,” katanya.

Kondisi ini diduga menjadi penyebab kebocoran PAD, karena perusahaan memanfaatkan infrastruktur publik tanpa izin resmi, serta tidak memberikan kontribusi ke kas daerah.