Rektor dan Alumni UII Jamin Hak Aktivis yang Ditahan Polda Jatim

Berita53 Views

.CO.ID, YOGYAKARTA – Petugas dari Polda Jawa Timur menangkap alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta bernama M Fakhrurrozi yang akrab disapa Paul pada pekan ini. Rektor UII Fathul Wahid serta beberapa alumni siap memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan aktivis tersebut.

“Saya berharap Pak Paul segera dilepaskan. Saya bersama beberapa teman lain dari UII serta berbagai kelompok telah siap menjadi jaminan penangguhan penahanan Pak Paul,” kata Fathul Wahid saat dihubungi, Kamis.

Paul ditangkap dari rumahnya oleh aparat Polda Jatim pada Senin lalu. Ia selanjutnya dibawa ke Surabaya untuk menjalani penahanan. Paul dikenal aktif dalam Aksi Kamisan dan kegiatan advokasi di Social Movement Institute.

Ketua UII menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap tindakan aparat tersebut. “Proses yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan aturan menimbulkan kesan kuat bahwa tindakan ini lebih ditujukan untuk menekan suara kritis daripada memperjuangkan keadilan,” katanya.

Fathul Wahid menekankan bahwa perbedaan pendapat dan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang sah dari demokrasi yang sehat dan diatur oleh konstitusi. “Harapan masyarakat saat ini semakin terbatas. Lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah pun semakin tidak efektif.”

Menurutnya, “masyarakat sipil yang masih sehat pikirannya” yang terus gigih menyampaikan kritik demi perbaikan bangsa semakin jarang. “Mas Paul berada di barisan ini.”

Penghukuman terhadap aktivis masyarakat sipil, menurut Rektor UII, justru akan melemahkan kepercayaan masyarakat, menimbulkan rasa takut, serta menghalangi ruang diskusi yang konstruktif. “Negara seharusnya hadir untuk melindungi kebebasan warga, bukan justru membatasinya.”

“Jangan lupa, negara yang baik membutuhkan masyarakat sipil yang tangguh. Tanpa itu, benih otoritarianisme akan berkembang pesat. Jelas, kita tidak menginginkan hal ini terjadi di Indonesia,” ujar Fathul Wahid menekankan.

Lembaga Pers Kampus UII, Himmah menyebutkan bahwa Paul adalah lulusan Fakultas Hukum (FH UII). Selama menjadi mahasiswa, Paul pernah menjabat sebagai Direktur Klinik Advokasi dan Hak Asasi Manusia UII (KAHAM UII) pada masa 2019/2020.

Sebelumnya, berita penangkapan seorang aktivis dari Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi yang akrab dipanggil Paul, menyebar luas di media sosial dan menarik perhatian masyarakat. Mengenai hal ini, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah membenarkan bahwa penangkapan tersebut benar-benar terjadi.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian pada hari Sabtu (27/9/2025) sore di rumah Paul di Yogyakarta. “Benar adanya kejadian penangkapan ini,” ujar Verena kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Namun, Verena menegaskan bahwa proses hukum tidak dilakukan oleh Polda DIY. “Proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim, sehingga Polda DIY hanya bertugas dalam koordinasi pemberitahuan saja karena penangkapan terjadi di wilayah Yogyakarta,” katanya.

Mengutip informasi yang diunggah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melalui akun Instagram resminya @lbhyogyakarta, penangkapan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB dan Paul sempat dibawa ke Mapolda DIY.

“Peringatan!!! Seseorang teman Paul (aktivis Jogja) ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB dan dibawa ke Mapolda DIY. Sekitar pukul 17.00, teman Paul kemudian dibawa oleh polisi menuju Polda Jatim,” tulis LBH Yogyakarta, dikutip, Senin (29/9/2025).

Paul ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025.

Benar, yang bersangkutan ditangkap di Yogyakarta sekitar pukul 15.00 dan telah dibawa ke Polda Jatim. Mulai semalam ia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim,” ujar Direktur LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetia.

Pasal yang dikenakan terhadap Paul adalah Pasal 160 KUHP beserta Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

Pasal 160 mengatur tindakan memprovokasi di depan umum melalui ucapan atau tulisan, yang bertujuan agar orang lain melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap pejabat negara, atau tidak mematuhi undang-undang atau perintah jabatan. Sanksi untuk pelaku adalah hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda dengan besaran tertentu.