Penjelasan DJP mengenai Keluhan Leony Vitria Mantan Anggota Trio Kwek-kwek Saat Mengurus Pajak Warisan

Berita126 Views

– Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan pernyataan terkait keluhan Leony Vitria Hartanti, mantan anggota Trio Kwek-kwek yang harus membayar pajak warisan puluhan juta rupiah saat mengurus balik nama rumah warisan ayahnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengakui bahwa dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) terdapat jenis subjek pajak “Warisan belum terbagi”. Namun, katanya, kewajiban perpajakan ini akan muncul pada warisan yang belum terbagi.

“Kewajiban perpajakan bagi subjek ini hanya muncul apabila warisan yang belum dibagi tersebut menghasilkan penghasilan yang dikenai pajak, sehingga kewajiban perpajakannya harus dipenuhi oleh wakil atau ahli waris,” kata Rosmauli kepada , Rabu (10/9).

Selanjutnya ia memberikan contoh, jika wajib pajak meninggal dunia dan meninggalkan rumah warisan yang masih menghasilkan sewa sebelum dibagikan kepada ahli waris, maka kewajiban pajak atas penghasilan sewa tersebut dipenuhi oleh wakil atau ahli waris.

Namun, menurut Rosmauli, jika rumah tersebut telah dibagikan dan menjadi milik ahli waris, rumah dari warisan tersebut dikenakan pajak penghasilan berupa PPh Final.

“Dan akan terutang pada saat ahli waris melakukan balik nama sertifikat atas tanah dan/atau bangunan atas warisan tersebut,” jelasnya.

Mengenai besarnya, Rosmauli menyampaikan dalam Peraturan Pemerintah No. 34/2016, besaran pajak penghasilan (PPh) dari peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan kepada penjual atau wajib pajak yang melakukan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dalam hal ini, pajak waris sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak, yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sementara untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana, pajak waris ditentukan sebesar 1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Meskipun demikian, Rosmauli memastikan bahwa ahli waris dapat memperoleh pembebasan PPh Final jika sudah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan melalui waris, sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023.

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk memperoleh SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris,” katanya.

Ia memastikan bahwa pembayaran yang dilakukan terkait dengan perubahan nama pemilik tanah/bangunan merupakan objek yang dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat.

“Hal tersebut berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” pungkasnya.