Nelayan Diamankan karena Perdagangan Penyu di NTT

Kriminal57 Views

Laporan Jurnalis POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang nelayan yang diduga melakukan penangkapan dan penjualan penyu di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, pada Sabtu 11 Oktober 2025 dini hari.

“Kami telah menangkap seorang nelayan yang diduga menangkap dan menjual penyu, yang merupakan hewan laut yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Sabtu 11 Oktober 2025.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan perdagangan daging penyu yang digunakan untuk acara pesta di kawasan Talibura.

Melanjutkan informasi tersebut, tim KP. P. Sukur XXII–3007 melakukan penyelidikan serta menggali lebih dalam mengenai sumber penyu yang dijual belikan.

     

Kira-kira pukul 00.30 WITA, tim patroli gabungan yang terdiri dari KP. P. Sukur XXII-3007, KP. P. Ndao XXII-3009, dan KP.

Turangga XXII-3013 menemukan kegiatan yang mencurigakan di tepi pantai Desa Henga.

Petugas selanjutnya menahan seorang nelayan dengan inisial A. (23) yang dikenal sebagai Aslan, yang mengakui telah beberapa kali menangkap dan menjual penyu untuk dikonsumsi masyarakat.

“Saksi mengakui bahwa aktivitas penangkapan penyu sering dilakukan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud,” ujar Kombes Irwan.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan dua ekor penyu hidup, satu buah bola apung berwarna biru, serta satu gulung tali nilon dengan panjang lima meter.

Petugas memastikan semua barang bukti berada dalam keadaan aman. Kedua penyu akan diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk proses penyelamatan dan pelepasan kembali ke habitat aslinya.

Berdasarkan tindakannya, pelaku dikenai Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda mencapai Rp 500 juta.

Kombes Irwan menekankan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan NTT untuk menghentikan kegiatan penangkapan dan perdagangan hewan laut yang dilindungi.

“Penyu merupakan hewan langka yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak seluruh warga pesisir untuk menghentikan penangkapan atau perdagangan penyu dalam segala bentuk,” tegas Kombes Irwan.

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada warga yang telah aktif memberikan data kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap masyarakat tetap aktif melaporkan setiap kegiatan ilegal di laut. Perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pihak berwajib, tapi juga kewajiban bersama,” tutupnya.

Berita Lainnya diGoogle News