Menteri Koperasi: PP 39/2025 Resmi Diterbitkan, Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara

Berita58 Views

OKE FLORES.COM – Industri koperasi di Indonesia memasuki era yang baru. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Ferry Juliantono mengumumkan bahwa kini koperasi memiliki kesempatan untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang milik rakyat.

Ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 mengenai Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini menjadi langkah penting dalam pemerataan ekonomi yang berbasis pada rakyat.

Dalam peraturan pemerintah terbaru, beberapa pasal menegaskan kedudukan koperasi sebagai pelaku usaha yang sah di sektor pertambangan. Contohnya, Pasal 26C menyatakan bahwa verifikasi administratif mengenai legalitas dan keanggotaan koperasi akan dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab atas urusan koperasi sebagai dasar pemberian prioritas dalam pengelolaan tambang.

Sementara Pasal 26E menyebutkan bahwa setelah proses verifikasi selesai, Menteri berhak mengeluarkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batubara melalui sistem OSS dengan memberikan prioritas kepada koperasi.

Selanjutnya, Pasal 26F menyebutkan bahwa luas WIUP yang bisa diberikan kepada koperasi dan UMKM tidak melebihi 2.500 hektar.

“Dengan dikeluarkannya PP ini, koperasi dapat memperoleh dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral serta batubara,” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025.

Menurut Ferry, kebijakan ini diharapkan menjadi penggerak baru bagi perkembangan ekonomi rakyat, khususnya di daerah yang memiliki potensi tambang besar. Luas area hingga 2.500 hektar yang bisa dikelola oleh koperasi memberikan kesempatan bagi warga setempat untuk turut merasakan manfaat ekonomi dari sumber daya alam mereka sendiri.

“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih signifikan kepada masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi pertambangan,” ujarnya.

Dengan berlakunya PP 39/2025, pemerintah berupaya memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya dimonopoli oleh perusahaan besar, tetapi juga bisa dilakukan oleh koperasi yang berfokus pada kesejahteraan bersama.

Ferry juga menyampaikan bahwa program pengelolaan sumur minyak rakyat dan tambang akan menjadi bagian dari inisiatif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tindakan ini diharapkan mampu memperluas aktivitas ekonomi koperasi serta memperkuat peran mereka sebagai lembaga usaha yang produktif di tingkat bawah.

“Saya yakin program ini akan memberikan dampak yang lebih luas. Koperasi akan menjadi lembaga usaha yang lebih baik dan kompetitif,” tegas Menteri Koperasi.

Kebijakan ini, menurut Ferry, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa sumber daya alam harus dikelola secara maksimal demi kesejahteraan rakyat.