MEDAN — Gelombang viral kembali menggulung kehidupan seseorang. Kali ini, seorang dokter muda berinisial SW di Medan menjadi sorotan setelah sebuah papan bunga berisi tuduhan perselingkuhan terpampang di halaman kampusnya, lalu menyebar luas di media sosial.
Dalam hitungan jam, namanya menjadi bahan perbincangan, penilaian publik, hingga hujatan anonim yang tak terbendung.
Apa yang terjadi pada SW hanyalah satu dari sekian banyak contoh bagaimana ruang digital mampu membentuk “pengadilan” baru — pengadilan tanpa prosedur, tanpa pembuktian, dan tanpa ruang pembelaan.
Di tengah kegaduhan warganet yang berlomba memberikan komentar, seorang praktisi hukum, Aliandoboang Manalu, SH, memberikan pandangan berbeda: pandangan yang berangkat dari prinsip dasar negara hukum, bukan dari emosi publik yang mudah tersulut.
Menurut Aliandoboang, hingga berita ini mencuat, tidak ada laporan resmi kepolisian, tidak ada pemeriksaan, dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan SW bersalah. Namun di mata publik, ia sudah kadung diberi label pelakor.
“Label itu terlalu mudah disematkan, padahal tidak ada dasar hukum. Apa pun alasan pihak yang merasa tersakiti, memviralkan tuduhan tanpa bukti justru merupakan tindakan yang bisa berakibat pidana,” terang Aliando, Senin (17/11/25).
Aliandoboang menekankan bahwa apa yang dilakukan pihak penuduh, mulai dari penyebaran papan bunga, unggahan fitnah, hingga publikasi percakapan pribadi, bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang ITE dan aturan mengenai perlindungan privasi.
Viral sebagai Senjata Sosial
Fenomena yang menimpa SW menggambarkan betapa cepatnya media sosial mengubah masalah personal menjadi konsumsi publik.
“Di era sekarang, viral bisa menjadi senjata. Masalah rumah tangga yang seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin berubah menjadi tontonan karena satu unggahan, satu foto, satu narasi sepihak,” lanjut Aliando.
Ia mengingatkan bahwa tindakan mem-viralkan seseorang bukan solusi, melainkan memperbesar lingkaran masalah. Bukan hanya bagi orang yang dituduh, tetapi juga keluarga kedua belah pihak, institusi pendidikan, bahkan masyarakat yang terlanjur menghakimi tanpa memahami duduk perkara.
Negara Hukum, Bukan Panggung Penghakiman
Aliandoboang mengajak publik melihat persoalan ini dari kacamata hukum, bukan perasaan. Jika memang terjadi dugaan pelanggaran moral atau perselingkuhan, ada mekanisme resmi yang harus ditempuh: melapor ke kepolisian, menghadirkan saksi, menyiapkan bukti, dan menunggu proses penyelidikan yang objektif.
“Negara ini tidak mengizinkan siapa pun mengambil tindakan sendiri. Ketika kita melampaui batas itu, justru kita yang dapat menjadi pelaku pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat menyebabkan efek domino: fitnah, intimidasi, pelanggaran privasi, hingga kekerasan psikologis.
Di tengah badai viral, SW berada pada posisi yang tidak pernah ia bayangkan. Ia harus menghadapi cibiran publik, tekanan mental, keluarganya yang ikut terseret, hingga kerusakan reputasi yang tidak mudah diperbaiki.
Aliandoboang mengatakan, masyarakat tidak boleh terburu-buru menilai seseorang berdasarkan satu versi cerita saja. “Ada kemungkinan SW justru korban yang terjebak dalam konflik rumah tangga orang lain. Tanpa klarifikasi, kita tidak bisa memutuskan siapa yang bersalah,” ujarnya.
Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar, seberapa jauh batas kewajaran kita menggunakan media sosial? Apakah setiap konflik pribadi pantas dibuka ke publik? Apakah rasa marah memberi kita hak untuk menghancurkan reputasi orang lain?
Dalam pandangan Aliandoboang, penggunaan media sosial harus selalu diiringi tanggung jawab. “Satu unggahan dalam hitungan detik bisa menghancurkan hidup seseorang. Masyarakat harus mulai menyadari hal itu. Kita harus lebih berhati-hati,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan, dari kasat mata dan segi psikologi hukum ataupun secara pengalaman-pengalaman tentang berbicara pelakor, pebinor, dengan tegas ia mengatakan bahwa SW bisa jadi adalah korban juga.
“Saya berani mengatakan, SW ini diduga korban juga. Korban intrik-intrik ataupun metode dari lelaki yang biadap atau lelaki yang super jago. Kenapa dikatakan super jago? Dia (lelaki hidung belang) bekerja, punya duit dan dikatakan ganteng juga. Artinya berapa lah duit bisa dicari, dengan cara-cara begitu siapa yang tak tergiur,” ungkap Aliando.
(Aiman Ambarita)
