Lihat Aturan Baru Kapolri untuk Petugas Lapangan, Terkait Penyerangan

Berita54 Views

– Polri mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang berisi panduan penanganan tindakan serangan terhadap anggota Polri. Informasi tersebut disampaikan oleh Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

Ia menyatakan bahwa Perkap tersebut menjadi panduan bagi anggota Polri dalam menghadapi ancaman serangan.

“Standar normatif untuk personel Polri dalam menghadapi ancaman serangan yang berpotensi membahayakan nyawa, merusak fasilitas, atau mengganggu kestabilan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, Erdi menekankan bahwa Perkap tersebut bukan hanya merespons terhadap satu kejadian, melainkan panduan menyeluruh yang bersifat proaktif dan pencegahan.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini dibuat sebagai panduan yang jelas bagi anggota Polri dalam menghadapi tindakan serangan. Dengan demikian, bukan hanya merespons satu kejadian, tetapi juga langkah pencegahan agar tindakan polisi di lapangan selalu tegas, proporsional, dan sesuai aturan hukum,” katanya.

“Kita memahami, dalam beberapa situasi serangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya aturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” ujarnya.

Dikutip dari salinan dokumen Perkap Nomor 4 Tahun 2025 yang diterima ANTARA, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa tindakan penanggulangan aksi penyerangan terhadap Polri mencakup serangan terhadap kantor polisi, markas, asrama/gedung tempat tinggal anggota Polri, satuan pendidikan, serta rumah sakit Polri/klinik/instalasi kesehatan. Selanjutnya, pada Pasal 6 diatur bahwa tindakan yang dapat dilakukan oleh petugas adalah memberi peringatan, menangkap, melakukan pemeriksaan/penggeledahan, mengamankan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan, serta penggunaan senjata api dengan tegas dan proporsional.

Di Pasal 11, dijelaskan bahwa penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi:

A. Pelaku memasuki area kepolisian secara paksa;

B. Penyerang melakukan:

1. Pembakaran;

2. Perusakan;

3. Pencurian;

4. Perampasan;

5. Penjarahan;

6. Penyanderaan;

7. Penganiayaan, dan/atau

8. Pengeroyokan;

C. Pelaku melakukan tindakan penyerangan yang berpotensi membahayakan nyawa anggota Polri dan/atau pihak lain.

Di Pasal 12 disebutkan bahwa senjata api yang dimaksud dalam Pasal 11 adalah senjata api milik Polri yang dilengkapi dengan amunisi karet dan amunisi tajam.