KILAS KLATEN– Google telah mencapai kesepakatan damai terkait tuntutan yang menuduh perusahaan tersebut mengumpulkan data pengguna anak-anak secara ilegal melalui YouTube.
Data ini diduga digunakan untuk menampilkan iklan tanpa persetujuan orang tua.
Menurut laporan dari Endgadget, perusahaan teknologi raksasa ini setuju untuk membayar kompensasi sebesar $30 juta (sekitar Rp489 miliar) sebagai penyelesaian dari gugatan class-action tersebut.
Para pengacara penggugat memperkirakan bahwa jumlah individu yang terdampak bisa mencapai 35 juta hingga 45 juta orang.
Mereka yang berpotensi menerima manfaat dari dana penyelesaian ini adalah anak-anak berusia 13 tahun atau lebih muda yang menonton YouTube dalam periode 1 Juli 2013 hingga 1 April 2020.
Permohonan penyelesaian ini telah diajukan pada Selasa (19/8) malam waktu setempat dan kini sedang menunggu persetujuan dari hakim.
Meskipun demikian, nilai penyelesaian ini dianggap relatif kecil dibandingkan denda 170 juta dolar AS atau sekitar 2,7 triliun rupiah yang harus dibayar Google pada tahun 2019 lalu dalam kasus serupa.
Saat itu, gugatan diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak (Children’s Online Privacy Protection Act/COPPA).
Dalam perjanjian tersebut, YouTube berkomitmen untuk menghentikan praktik pengumpulan data pada video yang ditujukan untuk anak-anak.
Baik Google maupun YouTube juga berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran COPPA di masa depan.***
