Forumkota.id – Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (HIMMAH NWDI) Lombok Timur mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk menindaklanjuti kasus dugaan pengoplosan beras di kawasan Gelora yang dinilai telah meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen.
Ketua Umum DPC HIMMAH NWDI Lombok Timur, Muzanni Ardian, mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan praktik pengoplosan tersebut apabila penegak hukum tidak segera mengambil tindakan tegas.
“Dengan hal ini saya, Ketua Umum DPC HIMMAH NWDI Lombok Timur, memohon kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk mengusut hal tersebut sesuai dengan wewenang kejaksaan dalam penegakan hukum dan menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pengoplosan beras di gudang filial UD Indrayani yang berlokasi di Gelora, Lombok Timur, untuk segera diusut tuntas,” tegas Muzanni, Kamis, (13/11).
Ia menambahkan, pihaknya mencurigai adanya keterlibatan oknum dari pihak Bulog dalam praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat luas.
“Kami sudah mengantongi beberapa sampel dari pedagang eceran dan pedagang nasi yang mengeluhkan kualitas beras dari pihak Bulog,” ungkapnya.
Sebelumnya dikutip dari NTBZONE.com, Polres Lombok Timur mengungkap adanya dugaan pengoplosan beras di gudang filial UD Indrayani, berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan kualitas beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di pasaran.
Kasat Reskrim sekaligus Kasatgas Pangan Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Y.P, mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA di gudang filial UD Indrayani, Gelora, dengan hasil temuan sekitar 110 ton beras yang diduga merupakan hasil oplosan.
“Laporan itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan lapangan. Kami menemukan beras medium yang dicampur dengan butiran menir melebihi ambang batas ketentuan Badan Pangan Nasional, yakni maksimal dua persen,” katanya di Selong, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, beras tersebut seharusnya merupakan beras medium dalam kemasan lima kilogram SPHP Bulog, namun ditemukan beras di bawah standar mutu.
“Gudang ini diduga dengan sengaja atau lalai saat proses pengemasan beras SPHP Bulog, sehingga merugikan konsumen,” ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, tindakan pihak gudang filial UD Indrayani diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 96, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp600 juta, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
“Maka dari itu kami akan segera memasukkan laporan ke kejaksaan,” tutup Muzanni.
