FORUM KOTA | LAMPUNG TENGAH – Proyek Pembuatan Panel Beton yang berada di desa Ngistirahyu kecamatan Punggur kabupaten Lampung tengah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, menuai sorotan tajam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Padahal, penggunaan BBM bersubsidi untuk alat berat merupakan pelanggaran hukum.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp60 miliar.
Awak Media melakukan Investigasi dan bertemu pekerja yang enggan di sebut nama nya.
“Iya pak itu pakai solar subsidi sudah ada yang ngantar sih kalau solar itu pakai drigen biru kalau mau detail tanya pak Yusuf aja pak karna yang punya pekerjaan ini kan pak Yusuf” ujarnya
Sebagai mana di ketahui penggunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar ini hanya di peruntukan semata untuk konsumsi masyarakat umum saja , rujukannya jelas peraturan presiden no 191 tahun 2014 dan surat keputusan kepala badan pengatur hilir minyak dan gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT /BPH Migas /kom 2020.
Hingga berita ini di Tayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemilik atau pengguna alat berat yang diduga menggunakan solar subsidi. Tim media masih terus berupaya menghubungi pak Yusuf Via WhatsApp namun tidak ada respon. (Tim)
