FORUM KOTA | SEMARANG – Tim kuasa hukum dari Josant And Friend’s Law Firm (JAFli) menyatakan keberatan atas pelimpahan perkara dua mahasiswa berinisial AGF dan MHF, yang dijerat dugaan keterlibatan pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi di Mapolda Jawa Tengah pada 29 Agustus 2025. Kasus tersebut resmi dilimpahkan penyidik Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada 19 November 2025.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr (Hc) Joko Susanto, Muhammad Alfin Aufillah Zen, Muh. Yudi Rizqi Imanuddin, Misbakhul Awang Sakti, dan Yanuar Habib, menilai perkara tersebut seharusnya tidak layak untuk disidangkan.
“Kami beranggapan kasus ini terlalu dipaksakan untuk dilimpahkan. Sekalipun kedua klien kami menggunakan bom molotov buatan, unsur penggunaannya bukan untuk mencelakai, melainkan untuk menghalau agar tidak terjadi baku hantam antara aparat kepolisian dan pendemo,” kata Joko Susanto, Jumat (21/11/2025).
Ia menegaskan bahwa tidak ada korban dalam kejadian tersebut dan tindakan kedua mahasiswa itu justru bertujuan mencegah bentrokan. “Harusnya klien kami difasilitasi karena mereka masih mahasiswa dan niatnya menyuarakan aspirasi masyarakat. Cukup diberikan pembinaan kampus, bukan malah diadili,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Muh. Yudi Rizqi Imanuddin, menilai penetapan tersangka terhadap AGF dan MHF terkesan bernuansa kriminalisasi yang dapat membungkam suara mahasiswa. Ia menekankan bahwa MHF juga memiliki riwayat gangguan psikologis dan kejiwaan, yakni ADHD serta Gangguan Spektrum Autisme (GSA).
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap memutuskan menahan kedua mahasiswa tersebut di Lapas Kedungpane Semarang selama 20 hari menjelang persidangan.
JPU Kejari Kota Semarang, Hadi Sulanto, menyebut penahanan dilakukan karena tindakan keduanya dinilai membahayakan. Barang bukti yang disertakan dalam berkas perkara meliputi serpihan molotov, sepeda motor, serta rekaman CCTV.
Kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan barang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap pejabat saat bertugas. (Wijaya)
